Bahas Propemperda Tahun 2023, DPRD Kota Serang Bersama Pemkot Cabut 5 Perda

infobanten.id | Serang – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar kegiatan Rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna Kota Serang, Senin (19/12/2022).

Kegiatan Rapat Paripurna terkait Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Dalam kesempatannya, Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya pada :

Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan
Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jadi ini untuk menjadi program propemperda th 2023, kemudian yang lain lain agar dicabut dan diperbaharui karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam penyesuaian perubahan perda ini dilakukan karna beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan sehingga perda kota serang juga harus dirubah.

“Intinya 5 perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat,” jelas Syafrudin.

Selain diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga turut mengusulkan dua usulan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukan kedalam Propemperda.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan bahwa salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.

“Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi satu pencabutan digabung jadi satu,” tutur Nanang.

“Kan ada omnibuslaw karna tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu kita usulkan pajak dan retribusi karna ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD,” sambung Nanang.

Adapun terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik menjadi eselon II.

Hal tersebut dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi Bencana yang terjadi di Kota Serang. (*)