infobanten.id | Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba, press conference kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/20).
Diketahui, Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu. Dari tangan para tersangka berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram.
” Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” ungkap Wakapolri.
Lebih rinci, Gatot Eddy menuturkan, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur sumatera menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.
“Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu, yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020)” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru, yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota
“Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung. Sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu, pada Minggu (8/5/2020), Kali,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*)