.

infobanten.com l Serang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap individu muslim di wilayah Provinsi Banten pada tahun 2025.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, jumlahnya adalah Rp 47 ribu per jiwa untuk wilayah Tangerang Raya, serta Rp 40 ribu per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan harga pasaran beras premium di wilayah Banten. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah di Provinsi Banten.
“Keputusan ini bertujuan untuk memudahkan umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025,” ujar Syibli dalam keterangan tertulis di Kota Serang, Kamis (30/1/2024).
Selain zakat fitrah, BAZNAS Banten juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat berpuasa. Besarannya adalah Rp 60 ribu per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp 50 ribu per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, serta Lebak.
Keputusan ini telah melalui pembahasan dalam rapat pleno pada 21 Januari 2025, yang melibatkan berbagai pihak terkait.