
infobanten.id | Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang sitaan dari tangkapan selama 2021.
Barang hasil sitaan Bea Cukai banten yang dimusnahkan berupa rokok ilegal, vape, minuman keras dan cerutu.
Barang-barang yang disita Bea Cukai Banten tersebut lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menimbulkan kerugian negara Rp9,8 miliar.
Pemusanahan barang rampasan negara tersebut dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.
Pemusnahan rokok dan cerutu ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk minuman keras dan vape dilindas dengan alat berat.
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan 2021 yang telah memunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Adapun barang yang dimusnahkan 13.363.929 batang rokok, 88 botol vape, 20 cerutu dan 1.932 botol minuman keras,” kata Rahmat kepada awak media.
Dikatakan Rahmat, perkiraan nilai barang yang disita Bea Cukai Banten sebesar Rp14,47 miliar. Sementara, untuk kerugian negara sekitar Rp 9,8 miliar.
“Disamping kerugian materiil, juga kerugian immaterial berupa dampak kesehatan masyarakat,” tuturnya.
“Dampak gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat menggangu dampak stabilitsd perekonomian dan industri sejenis di dalam negeri,” paparnya.
Kata Rahmat, selain yang dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, juga ada barang rampasan negara yang dimusnahkan di Kejaksaan Kabupaten Tangerang.
“Barang bukti dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, 1 buah buku rekening dan 2 buah buku catatan,” ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kata Rahmat, nilainya Rp30,3 juta, dengan kerugian negara sekitar Rp73,9 juta.
Kata Rahmat, barang hasil sitaan yang tidak dilengkapi pita cukai, dilakukan di beberapa pergudangan di wilayah Banten.
“Kebanyakan di pergudangan kita menyitanya,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan, selama 2021 pihaknya telah menindak sekitar 804 penindakkan.
“12 kasus dilakukan penyidikan, lainnya menjadi BMN atau Barang Milik Negara,” jelasnya. (Red)