Bekuk Bandar Dan Pengedar, Polres Tangsel Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangsel gagalkan ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.831,88 gram.

infobanten.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangsel gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.831,88 gram. Sabu hampir menyentuh angka dua kilogram ini, didapati dari tangan Bowo (36) dan Sahrul (40).

Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Pondok Aren, Tangsel pada Senin 25 November lalu. Dari kedua pelaku, anggota menemukan barang bukti yang berbeda-beda.

“Dimulai dari saudara Bowo ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tangsel dan diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,02 gram,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Dari hasil penangkapan Bowo, kemudian anggota mengembangkan jaringan. Hingga akhirnya keluar satu nama yang disebut Bowo.

“Kemudian dilakukan pengembangan tergadap jaringan atasnya diperoleh nama Sahrul. Ditangan Sahrul anggota menemukan sabu lebih banyak dengan total 1,8 kilogram serta barang bukti lain seperti timbangan, beberapa HP dan kemudian uang tunai sebesar Rp 60 juta hasil dari penjualan narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, bahwa pelaku Sahrul terindikasi jaringan besar karena barang bukti yang ditemukan jumlahnya begitu besar.

“Terindikasi Sahrul ini kelompok pemain besar, karena barang butki ditemukan cukup besar. Pelaku mengaku sudah dua tahun menjual sabu dan sudah berhasil mendapatkan keuntungan Rp 3 juta dari 10 kali edarkan sabu,” tutur Edy.

Bukan hanya itu saja, Sahrul juga mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang masuk ke dalan daftar pencarian orang (DPO) yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Masih kita dalami dan kembangkan jaringan ini,” imbuhnya.

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Edy. (*)