Belasan THM Dibongkar, Wabup Serang : Ganti Usaha, Kita Izinkan Kembali

infobanten.id | Belasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), PCI Serang-Cilegon, selesai dilakukan pembongkoran oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa bersama ribuan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pada kesempatan itupun, Pandji mengakui, bahwasanya ini adalah upaya terakhir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Apalagi, kata dia, Pemkab Serang sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada 11 THM di JLS. Namun, tak kunjung di dengar.

“Makanya ini, kita terpaksa dilakukan secara ekstrim untuk pembelajaran bersama. Bahkan sebagai efek jere, bagi pengusaha yang melanggar Perda,” kata Pandji dengan tegas kepada awak media.

Pandji juga mengapresiasi, kepada unsur Forkompinda Kabupaten Serang yang mendukung sepenuhnya pembongkaran. Khususnya TNI Polri yang sudah suport pembongkaran ini, dan atas kerja sama para Ormas.

“Saya kira pembongkaran ini jadi pelajaran buat mereka, dan harapan saya mereka dapat merubah haluan wirausaha. Tidak berbentuk THM, bisa mengembangkan restoran atau apapun. Kita akan memberikan support penuh, selagi tidak melanggar Perda,” jelasnya.

Sementara untuk para pekerja THM, Pandji mengakui, sepanjang mereka memerlukan bantuan, Pemkab Serang akan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

“Pelatihan ada untuk petani, menjahit maupun berdagang. Hanya cuma kita tidak ada latih vokal. Bagi para pekerja, kita siap memberikan lapangan pekerjaan,” tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, untuk belasan THM di JLS PCI, Serang-Cilegon, dapat kembali diberikan izin usaha. Asalkan tempat usaha di luar THM, dan akan dukung fasilitasi agar mereka melaksanakan aktifitas usahanya.(Red)