Beli di Instagram, Pria ini Hendak Menjualnya Lagi Tetapi Ditangkap Polisi

infobanten.id | Kabupaten Tangerang – Polsek Mauk menangkap YH (32) warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang karena didapati memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket. YH ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di sekitar Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang saat akan menjual barang haram tersebut.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH,” kata Yono pada Rabu (01/06/2022).

Dari penangkapan tersebut, Kapolsek Mauk mengungkapkan jika diperoleh barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian setelah dilakukan introgasi, diketahui YH mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Yono. (*)