infobanten.id | Kota Serang – Aulia Ikhsan warga Kelurahan Kasunyatan kaget ketika melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah hilang.
Mengetahui sepeda motornya hilang di depan rumah, korban langsung melakukan pencarian di sekitar rumahnya, saat itu kebetulan petugas Polsek Kasemen sedang berpatroli, sontak saja korban dan anggota melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran ditemukan orang yang mencurigakan dan langsung ditangkap oleh petugas Polsek Serang dan warga di jalan Kasunyatan.
“Tersangka N-N (49) melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu milik tersangka N-N,” kata Kapolsek Kasemen AKG Ugum Taryana, saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasemen Ipda Febi Mufti Ali, menambahkan, selain tersangka N-N, kita juga mengamankan barang bukti kunci palsu milik tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian.
Sepeda motor milik korban dan BPKB kendaraan tersebut kita amankan juga. Saat ini untuk tersangka sedang dalam proses penanganan kasus pidananya.
“Tersangka N-N atas perbuatannya dijerat dalam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (*)