Belum Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

.

infobanten.id | Serang . Pelantikan caleg terpilih DPRD Kabupaten Serang akan segera dijadwalkan, namun demikian pihak KPU telah menghimbau kepada para calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara ke KPK.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sejauh ini para caleg DPRD terpilih sudah menyerahkan laporan LHKPN ke KPK, meski pihaknya sampai saat ini belum menerima tanda terima terkait laporan LHKPN tersebut.

Disampaikan Nasehudin, bahwa caleg DPRD terpilih tidak dilantik sebelum menyerahkan LHKPN, aturan tersebut tertuang pada Pasal 52 Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

“Mereka sudah menyatakan sudah menyerahkan LHKPN ke KPK dan sudah diverifikasi, tapi kita lihat apakah tanda buktinya sudah diserahkan ke KPU, karena setelah di serahkan ke KPK nanti balik tuh tanda buktinya ke KPU,” kata Muhammad Nasehudin Ketua KPU Kabupaten Serang.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada kpu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Untuk pelantikan caleg  DRPD terpilih, KPU Kabupaten Serang masih menjadwalkan, namun berdasarkan catatan masa berakhir jabatan anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2019-2024 berakhir di bulan September 2024. (*)