
.
infobanten.id | Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengonfirmasi bahwa kantor Kementerian Komunikasi dan Digital telah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara periode 2020-2024.
Nezar Patria menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kasus tersebut karena baru menjabat sebagai wakil menteri sejak 2023. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Serahkan kepada proses hukum. Itu merupakan periode 2020-2024 dan berjalan secara berkelanjutan,” ujar Nezar.
Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Nezar meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak kejaksaan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” katanya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara.
Selain menggeledah kantor kementerian, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, total anggaran proyek pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara mencapai Rp958 miliar. Penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Hari ini penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Digital serta beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara periode 2020-2024,” ungkap Safrianto.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang tunai, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik lainnya.
Penyidik menduga bahwa pengelolaan proyek ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara yang menggunakan anggaran sebesar Rp958 miliar ini diduga menyimpang dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Akibat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berlangsung. Kejaksaan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut guna menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. (Red01/*)