Bawaslu Perketat Aturan, Kampanye Dilarang di PSU Pilkada Serang

.

infobanten.id | Kab. Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Kebijakan ini diberlakukan karena dalam tahapan PSU tidak terdapat agenda kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa larangan ini telah diperkuat melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPR RI bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kesepakatan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Bawaslu RI, menegaskan bahwa aktivitas kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

“Sebelumnya, Bawaslu masih mengalami kebingungan terkait aturan kampanye di PSU, namun saat ini sudah ada keputusan yang jelas dari hasil RDP Gakkumdu Pusat,” ujar Furqon setelah rapat kesepahaman bersama stakeholder dan LO pasangan calon pada Jumat (14/03).

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah diterima oleh Gakkumdu Daerah dan telah disampaikan kepada seluruh LO masing-masing calon yang akan bertanding dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang.

“Hasil kesepakatan RDP ini sudah kami teruskan kepada tim LO masing-masing calon agar dipatuhi,” jelasnya.

Furqon menegaskan bahwa jika ada pihak yang tetap melakukan aktivitas kampanye, mereka akan dikenakan pasal yang sama seperti yang berlaku dalam Pilkada sebelumnya. Ia menyebutkan beberapa aturan yang akan digunakan untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran, maka aturan yang berlaku tetap sama, yaitu Pasal 71 dan Pasal 188. Semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap tidak diperbolehkan karena tidak ada tahapan kampanye dalam PSU ini,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh LO pasangan calon telah memahami dan menyepakati keputusan tersebut. Semua bentuk kegiatan yang berpotensi mengarah pada kampanye, baik secara terbuka maupun terselubung, harus dihentikan.

“Kami telah menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan seperti sahur on the road atau buka puasa bersama yang disertai dengan pemasangan atribut pasangan calon atau penyampaian ajakan memilih calon tertentu. Semua pihak sudah menyepakati aturan ini,” ungkapnya.

Selain melarang kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang juga meminta setiap pasangan calon untuk menertibkan alat peraga yang masih terpasang di beberapa titik. Jika alat peraga kampanye tidak ditertibkan secara mandiri, maka pihaknya akan meminta bantuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penertiban.

“Kami berharap agar masing-masing calon dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang sudah terpasang. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka kami akan meminta KPU untuk segera menertibkannya,” jelas Furqon.

Keputusan ini diambil guna menjaga netralitas dan menghindari potensi pelanggaran yang bisa merugikan salah satu pihak. PSU seharusnya berjalan dengan adil tanpa ada aktivitas kampanye yang bisa mempengaruhi pemilih.

Bawaslu Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan selama proses PSU berlangsung. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya PSU. Jika ada indikasi kampanye terselubung atau pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” kata Furqon.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Serang memastikan bahwa PSU akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan tanpa adanya unsur kampanye dari salah satu pihak.

“Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan KPU Kabupaten Serang.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif selama PSU berlangsung. Keputusan tegas dari Bawaslu dan kesepakatan dengan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya memastikan Pilkada yang jujur dan adil.

Pihak keamanan juga telah dikerahkan untuk mengawal jalannya PSU agar tidak terjadi pelanggaran atau gangguan yang bisa menghambat proses pemungutan suara.

“Kami akan memastikan bahwa pelaksanaan PSU aman dan kondusif. Jika ada pihak yang mencoba melanggar aturan, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” ujar perwakilan kepolisian yang terlibat dalam pengamanan PSU.

Dengan adanya aturan yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya aktivitas kampanye yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. (Red01/*)