infobanten.id | Aksi Unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa saat peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, berakhir bentrok dengan polisi pada hari Rabu (13/10/2021).
Bentrokan tersebut antara Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) yang berinisial F dengan oknum Brigadir NP saat akan menyampaikan aspirasi di Gedung Bupati Tangerang, namun dihadang oleh petugas kepolisian.
“Saat ini oknum Brigadir NP dalam penanganan dan pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten, di tempatkan penahanan di ruang tahanan Bidpropam selama 7 hari dalam pemeriksaan pemberkasan,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitong.
Shinto menyebut, hasil dari pemeriksaan NP, Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat.
“Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,” terangnya
Sementara, terkait penanganan saudara F, sudah ditindaklanjuti oleh Kapolresta Tangerang di RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
“Saran dari tim dokter, disarankan untuk rawat inap, sehingga bisa observasi intensif terhadap Faris. Hingga saat ini keadaannya stabil dan baik serta di tangani oleh dokter yang profesional,” tutupnya. (*)