Bupati Pandeglang Irna Narulita Peduli Penuh Lindungi Masyarakatnya

Bupati Pandeglang Irna Narulita A. Dimyati Natakusumah sangat peduli terhadap nasib masyarakatnya antara lain dengan memberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

infobanten.id | Bupati Pandeglang Irna Narulita A. Dimyati Natakusumah sangat peduli terhadap nasib masyarakatnya antara lain dengan memberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang Raya, sudah hampir 30 ribu pengurus RT, RW, guru ngaji, kiai, ustadz, kader kesehatan, kader posyandu, Linmas, BPD, guru2 honorer, tenaga kependidikan, TKK, TKS dan THL yang sudah dilindungi melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” kata Irna di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (19/9).

Baca juga: Harga membaik, petani karet di Lebak kembali bangkit

Pada kegiatan sosialisasi JKK dan JKM bagi guru dan tenaga kependidikan honorer di Kecamatan Cibaliung, dihadiri pula pewakilan Kec. Cibaliung,  Cikeusik, Sumur, Cibitung dan Cimangu, Irna menjelaskan ikhtiar dan tanggungjawabnya kepada masyarakatnya, khususnya para pekerja.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan berupaya terus menerus “memuliakan” masyarakat, khususnya pekerja antara lain memberikan perlindungan sosial kepada mereka bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK,” kata Irna.

Irna menyampaikan bila masyarakat Pandeglang mengalami kecelakaan baik saat berangkat kerja, waktu bekerja maupun pulang kerja, maka akan diberikan biaya transportasi darat, laut dan udara sebesar sampai Rp10 juta.

Kemudian biaya pengobatan dan perawatan sampai tuntas unlimited, untuk perawatan di kelas 1 di RS. Pemerintah dan kelas 2 di RS. Suwasta.

Upaya lainnya, kata Irna, memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama dirawat akibat kecelakaan kerja. Tahun pertama diberikan santunan minimal rp1,5 juta, dan tahun kedua jika belum juga sembuh diberikan santunan rp750 ribu sampai dinyatakan sembuh.

Diberikan juga santunan cacat, mulai cacat fungsi, cacat anatomi dan cacat total alias lumpuh sampai dengan Rp84 juta, disamping santunan berkala 500 ribu setiap bulan selama dua tahun,  dan bantuan beasiswa dari TK, SD, SMP, SMU dan PT, untuk dua orang anaknya maksimal Rp174 juta. Apabila peserta mengalami lumpuh total. 

Kemudian memberikan bantuan alat bantu, berupa kursi roda, kaki dan tangan robotik. Agar bisa berfungsi kembali.  Bantuan lainnya biaya return to work, agar yang mengalami kecelakaan kerja bisa dapat bekerja kembali.

Ia menyebutkan bantuan Kematian akibat kecelakaan kerja, berupa santunan sekaligus sampai Rp72 juta, uang kubur Rp10 juta, bantuan berkala Rp500 ribu setiap bulan selama dua tahun dan bantuan beasiswa bagi dua orang anaknya sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Kemudian meninggal bukan diakibatkan dari kecelakaan kerja, seperti meninggal karena sakit, akibat kecelakaan diluar dinas kerja, akibat bunuh diri, Pemkab Pandeglang memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono mengapresiasi dan mendukung program bupati Pandeglang yang begitu peduli dengan masyarakatnya.

“BPJAMSOSTEK siap bekerjasama dengan Pemkab Pandeglang dalam melindungi pekerja melalui program JKK dan JKM,” kata Didin. (*)