
.
infobanten.id | Tangsel . Pelarian panjang seorang pria berinisial S (45), terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tangerang Selatan, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buron selama satu tahun, tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di Tegal, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terpidana yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis namun kondusif pada Kamis (9/4/2026) malam.
Terpidana S kami amankan di sebuah rumah di wilayah Tegal tanpa perlawanan berarti. Yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) keluar,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Tangerang Selatan pada tahun 2024. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, S divonis bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Namun, sesaat sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, S menghilang dan memutus komunikasi dengan pihak otoritas, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron nasional.
Setelah ditangkap, S langsung dibawa kembali ke Tangerang Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dijebloskan ke penjara.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada tempat aman bagi para DPO,” tegas pihak Kejaksaan.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sesuai dengan vonis hakim yang telah dijatuhkan sebelumnya. (*)


































