infobanten.id | Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota membagikan 73 Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat yang berulang tahun pada 1 Juli 2019. Hal itu sebagai momentum dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun.
Syaratnya, SIM Gratis hanya diberikan bagi usia yang cukup umur dan merayakan ulang tahunnya di tanggal 01 Juli 2019, yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
“Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun, jadi kita berikan SIM ke masyarakat,” kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, melalui sambungan selulernya, Senin (01/07/2019).
SIM merupakan salah satu syarat setiap individu dianggap mahir berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan ditilang oleh pihak kepolisian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
“Bisa dilayani sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Warga Kota Serang menunjukkan identitas diri, kalau lahir atau berulang tahun di tanggal 01 Juli,” terangnya.
Dalam Rangka Memperingati Hut Bhayangkara Ke73, bagi warga yang lahir di tanggal 1 Juli dapat MEMBUAT SIM GRATIS dengan kuota 73 ORANG. Untuk info lebih lanjut, bisa datang ke Polres Serang Kota. (*)