
infobanten.id | Kab. Serang – Konflik adalah bagian dari komponen masyarakat yang selalu ada dan tidak akan pernah hilang. Salah satunya konflik yang marak terjadi di masyarakat Indonesia adalah konflik mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) buruh yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Penyelesaian perselisihan PHK melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang hubungan industrial dinas tenaga kerja dan Transmigrasi disetiap Kabupaten/Kota.
Seperti halnya yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Serang. Pihaknya memfasilitasi proses mediasi Peran Mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja yang terkena PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya selama ini memfasilitasi untuk memediasi bagi pekerja yang di PHK oleh perusahaan. Meski demikian, proses mediasi bermacam tahapan, laporan PHK ada yang diterima dan ditolak.
Disnakertrans Kabupaten Serang mengarahkan pekerja yang berselisih dengan perusahaan agar diselesaikan melalui Bipartit, yaitu perusahaan dan pekerja. Jika tidak bisa, penyelesaian bisa melalui Disnaker. Caranya, pekerja melaporkan persoalan yang dialaminya.
“Kalau tidak selesai di dinas tenaga kerja, mediator mengeluarkan anjuran ada yang diterima dan ditolak. Kalau diterima melaporkan minimal selama 10 hari, sedangkan kalau menolak anjuran langsung ke Lembaga Pemutusan Hubungan Industrial (LPHI),” ungkap Iwan kepada infobanten.id di ruang kerjanya belum lama ini.
“Jadi biasa 3 kali dipanggil, namun ada juga permasalah 1 kali pemanggilan selesai tergantung permasalahan seperti pemberian pesangonnya apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak, jadi produk kita hanya sampai anjuran,”tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, permasalahan PHK banyak kasus, seperti masalah kinerja, bolos kerja. Karena permasalahan PHK nya harus mengikuti aturan dari perusahaan. Perselisihan dibuat dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Jadi ada tahapannya, kalau memang upaya penyelesaian antara pekerja dengan perusahaan tidak selesai melalui bipartit, bisa datang ke Disnakertrans ,” ucapnya.
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 2 UU PPHI mengatur empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
“Perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” Iwan menjelaskan.
Hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.
Perselisihan ini dapat terjadi ketika misalnya pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena masing-masing pihak mempunyai definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang telah dibuat.

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya adalah jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Kasus yang sering terjadi adalah ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya dan pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut.
“Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan,” tutupnya. ( Advertorial )

































