Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Berhasil Turunkan Angka Stunting

Foto bersama Bupati Serang, Hj Ratu Tatu Chasanah S.E M.Ak (tengah) bersama sejumlah Kepala OPD Se Kabupaten Serang pada kegiatan Rembuk Stunting di Kabupaten Serang (doc)

infobanten.id | Kab. Serang.  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang terus berupaya maksimal menurunkan angka stunting sesuai dengan arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, target nasional angka stunting sesuai peraturan Presiden RI.

Sejak tahun 2019 sejumlah program dilakukan guna menurunkan angka kasus stunting di Kabupaten Serang. Beberapa program yang dilakukan seperti pendirian pos gizi pada posyandu dan pembinaan lanjutan mengenai stunting kepada masyarakat juga keterlibatkan sejumlah pihak.

Dengan dijalankannya sejumlah program dan keterlibatan sejumlah pihak tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mencatat dari tahun ke tahun mulai tahun 2019 hingga tahun 2021 angka stunting di wilayah kabupaten Serang mengalami penurunan.

Angka penurunan stunting berhasil dilakukan berkat upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Serang bekerjasama secara maksimal dengan organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Serang. Kepala bidang kesehatan masyarakat drg Jatining Estu Astuti didampingi Kepala seksi gizi masyarakat drg Gia Andriani menyebut kasus stunting di Kabupaten Serang pada tahun 2019 mencapai 39,43 persen dan alami penurunan.

“Angka stunting di Kabupaten Serang alami penurunan, data tercatat sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 capaian penurunan angka stunting cukup tinggi”, ungkap dr Andriani kepada infobanten.id belum lama ini diruang kerjanya.

Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan sudah mulai melakukan gerakan intervensi stunting. Hasilnya pada akhir tahun 2020 mencapai 12,66 persen. Kemudian pada Tahun 2021 angka stunting mencapai 10,66 persen

“Kita ada keberhasilan dalam mengupayakan sejumlah program tiap tahun angka stunting di Kabuaten Serang mengalami penurunan,” tambah dr Andriani.

Di tahun 2022 ini juga dimaksimalkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan penanggulangan stunting dan mendorong seluruh pihak terlibat aktif berkontribusi dalam upaya penurunan stunting integrasi. Masyarakat didorong untuk melaksanakan kampanye perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk percepatan pencegahan stunting

Kabupaten Serang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah prioritas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2021, oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Berdasarkan hasil dari pemetaan dan analisis situasi tahun 2021 telah ditetapkan 10 desa lokus stunting 2021 di wilayah kabupaten serang diantaranya Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka, Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal, Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan, Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi, Desa Karang Kepuh Kecamatan Bojonegara, Desa Keragilan Kecamatan Keragilan, Desa Talaga Kecamatan Mancak, Desa Cikande Kecamatan Cikande, DAN Desa Bandulu Kecamatan Anyer.

“Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai daerah prioritas aksi konvergensi percepatan penurunan stunting sejak tahun 2021, sejumlah pihak terlibat misalnya keberhasilan posyandu, dan pemantauan anak balita terutama kasus penemuan gizi buruk tidak terlepas dari peran kader,”tutur dr Andriani.

Dikatakan dr Andriani, untuk tahun 2022 nanti akan dilakukan pendataan di triwulan akhir atau di bulan Oktober mendatang. Targetnya tahun 2022 sampai tahun 2024 nanti ini hasil nya bisa mencapai target nasional.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden tahun 2024 harus mencapai 14 persen, kami optimis bisa mencapai 14 persen untuk penurunan stunting,” terangnya.

Untuk mencapai target nasional, beragam upaya lain yang juga telah dilakukan terus di maksimalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk bersinergi. Misalnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang mendukung penyediaan air bersih, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mendorong masyarakat pada gerakan sadar pangan aman bergizi.

“Jadi semua OPD lain di Kabupaten Serang terus bersinergi, hal tersebut sesuai dalam Perpres tahun 2021 nomor 72  untuk percepatan penurunan stunting,” jelasnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Serang juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi stunting, sebelum menikah calon pengantin terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan juga di usia remaja, harus diberikan tablet penambah darah.

“Kalo dulu tidak ada pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin saat akan menikah, Namun sekarang harus ada pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, apabila si calon ibu mengandung atau hamil sehat, anaknya pun akan sehat,” ucapnya.

Selain itu, upaya lainya untuk stunting, masyarakat harus mulai sadar diri dan menyempatkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti ke datang posyandu.

“Masyarakat jangan terlalu abai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, disana (Posyandu) banyak pengetahuan serta tata cara mendapat gizi yang cukup. Kita budayakan di posyandu harus lebih maksimal,” tutupnya. (Advertorial)