infobanten.id | Selaras dengan 7 Program prioritas Kapolri Jendral Drs. Idham Aziz, M.Si serta dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Promoter Polri menuju Indonesia maju, Direktorat Lalulintas Polda Banten mengadakan kegiatan penandatanganan pakta integritas petugas SIM, bertempat di Aula Ditlantas Polda Banten, Selasa (17/12/2019) siang.
Penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, S.I.K, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, seluruh Kasat Lantas Polres jajaran dan Kanit Regident Polres jajaran, serta petugas penerbit SIM Polres jajaran.
“Tujuan penandatanganan pakta integritas untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akutabel selaras dengan reformasi birokrasi Polri,” terang Kombes Pol Wibowo.
Disamping itu, momen tersebut digunakan pula sebagai wahana untuk mengenalkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar yang di luncurkan oleh Korlantas Polri pada peringatan HUT Lantas Bhayangkara ke 64 tahun 2019.
Untuk dapat diketahui, Smart SIM memiliki beberapa keunggulan utama, yaitu :
1.Smart SIM merekam data forensik pengemudi berupa pelanggaran dan kecelakaan yang tercatat pada chip kartu dan server. SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi, dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
2.Data Smart SIM dapat delihat dari Handphone.
3.Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.
4.Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, menegaskan perbedaan secara fisik, Smart SIM tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas. Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna. Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih, berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Tehnis dan mekanisme pengemudi untuk memperoleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi. Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengantre saat mengurus registrasi ke Satpas, atau dengan cara calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Namun bagi pemilik SIM lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
Wibowo, menegaskan, biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah dan tidak ada penambahan biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIMnya menjadi lebih baik, lebih banyak manfaat dan lebih simpel.
Berikut daftar biaya pembuatan Smart SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM C Rp 100.000,-
- Perpanjangan SIM A Rp 80.000,-
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000,-
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000,-
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000,-
“Agar masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan dalam permohonan penerbitan dan perpanjangan Smart SIM baik pada Satpas di jajaran Polda Banten maupun pelayanan pada SIM keliling,” tutupnya. (*)