infobanten.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 34.992 benih lobster dan mengamankan seorang warga di Desa Sawarna, Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, di Serang, Jumat mengatakan, bahwa tersangka berinisial YH (38), warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Tersangka diduga memiliki usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.
“Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno.
Joko Sumarno mengatakan, tersangka dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.
“Untuk tersangka kita jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004,” kata Joko.
Total kerugian dari kasus tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp3.510.200.000. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” kata Joko.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Joko Sumarno, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 34.992 ekor benih lobster, 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah bukti catatan, 1 unit HP Samsung Lipat merek GT-E1272, 3 buah piring, 3 buah bos stereofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar. (*)