DPKPTB Kabupaten Serang Tuntas Bangun RTLH

infobanten.id | Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang terus melakukan sinergi perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, rumah bantuan dibangun dengan standar rumah layak huni. Berlantai keramik, berdinding batu bata, beratapkan genting, ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK), serta aliran listrik.

Persentase Rumah Layak Huni merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) DPKPTB bagi sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan fasilitas permukiman sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Serang.

“Keunikan dan keunggulan program perbaikan rutilahu atau RTLH ini, karena ada sinergi para stakeholder dan itu wujud dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas permukiman,” kata Okeu Oktaviana kepada infobanten.id diruang kerjanya belum lama ini.

Okeu menegaskan, perbaikan RTLH merupakan program prioritas Pemkab Serang sesuai intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Progres perbaikan rutilahu terus mengalami perubahan. Sejalan dengan sinergi program antara pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab Serang, infak ASN, Baznas Kabupaten Serang, dan sumbangan pihak swasta.

Berdasarkan SK bupati tahun 2018 tentang Tentang Data Terpadu Program Penanganan Rutilahu bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Serang pada tahun 2019 yang terdaftar sebanyak 8.884 unit. Pada tahun 2019, jumlah penanganan RTLH sebanyak 1.928 unit, lalu tahun 2020 sebanyak 2.507 unit, dan tahun 2021 sebanyak 1.869 unit. Sisanya sebanyak 2.580 rumah yang akan diselesaikan di tahun 2022.

Untuk Penanganan RTLH oleh Pemkab Serang menggunakan Dana Bansos APBD Kabupaten Serang, dianggarkan sebesar Rp20 juta yang terdiri dari bantuan untuk biaya bahan material/bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan pemerintah pusat melaksanakan program penanganan RTLH menggunakan Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) dengan anggaran perumah sebesar 17,5 juta yang terdiri dari 15 juta untuk material/bahan bangunan dan 2,5 juta untuk upah.

Pemerintah Propinsi Banten juga melaksanakan penanganan RTLH dengan biaya per-rumah sebesar 40 juta rupiah untuk pembelian bahan bangunan/material. Baznas juga melaksanakan penanganan RTLH dengan biaya per-rumah sebesar 20 juta rupiah yang dibantu oleh TNI melalui program TMMD.

“Seluruh pihak telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menuntasan program RTLH di Kabupaten Serang, dan ini berpengaruh dengan capaian jumlah RTLH yang terbangun dan bisa langsung di rasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Okeu menambahkan.

Sementara itu, untuk penanganan RTLH tidak dilihat dari sisi rumah per-rumah, tetapi dilihat dari tingkat kemiskinan keluarga yang didalamnya terdapat unsur penilaian rumah.

Sehingga penanganan RTLH merupakan bagian dari penanganan kemiskinan yang berdampak pada kekumuhan. Persyaratan penentuan lokasi RTLH diawali dengan identifikasi perumahan kategori kumuh, meliputi identifikasi terhadap kondisi keluarga miskin, satuan perumahan dan permukiman, kondisi kekumuhan, legalitas lahan dan pertimbangan lain. (Advertorial)