
infobanten.id | DPRD Kota Tangerang, Banten mengesakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Sosial (Bansos) kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Jumat mengatakan, disahkannya Raperda Bansos kematian bagi masyarakat miskin menjadi Perda dilakukan demi meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Bansos diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp 3 juta per jiwa.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita untuk menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah,” ujar Wali Kota Arief
Perwakilan Panitia khusus (Pansus) Raperda Bansos kematian bagi penduduk miskin DPRD, Kosasih, mengatakan, kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia tersebut.
“Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.
Kategori penerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia. Sedangkan penduduk miskin yang meninggal karena bunuh diri, karena hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan tidak mendapatkan
“Kemudian yang meninggal karena tindak pidana dan korban bencana alam, tidak diberikan kepada, ahli waris ” ungkapnya. (*)