Dua Pembobol ATM di Serang Diringkus Polisi

infobanten.id | Satreskrim Polres Serang meringkus dua pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah beraksi di areal PT Lung Chong Brother Industrial, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Keduanya membobol ATM hanya bermodal pinset dan kawat.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan  kedua pelaku berinisial DS (20) dan As (23) diringkus setelah melakukan aksi kedua kalinya di lokasi yang sama. Menurut dia, modus yang digunakan untuk membobol ATM tergolong baru, modus operandi pembobolan mesin ATM yang dilakukan dua warga Desa Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus, Lampung tergolong baru dan tidak seperti yang dilakukan kawanan pembobol lainnya. Hanya dengan menggunakan pinset, pelaku dapat mengambil uang dalam mesin ATM.

“Modusnya terbilang baru dan berbeda dengan kasus yang sama yang pernah kita ungkap,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP David Chandra Babega dan Kanit Pidum, Iptu Ilman Robiana saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Jumat, 18 Januari 2019.

Kapolres mengatakan menjelaskan modus operandi pelaku mengambil uang dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku seperti penarik pada umumnya. Setelah mesin ATM sedang berproses dan kotak uang terbuka, pelaku memutus aliran listrik sehingga proses penarikan uang terhenti dan kotak uang masih terbuka.

“Setelah lubang terbuka, pelaku menarik uang dengan menggunakan kawat dan pinset,” terang Indra Gunawan.

Terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM ini, sambung Kapolres, bermula Tim Buser yang melakukan patroli rutin pada Kamis, 10 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, mencurigai 2 pelaku di sekitar lokasi mesin ATM.

Dua pria menggunakan motor tanpa plat nopol kemudian masuk dalan ruangan ATM. Begitu keluar dari ruangan ATM, petugas langsung menangkap. Dalam penggeledahan didapat sejumlah alat bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah kawat dan pinset, 1 kartu ATM BRI, serta 4 lembar uang pecahan 50 ribu. Selain itu turut diamankan juga 2 buah handphone serta motor Honda Beat tanpa plat nopol yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama,” terangnya seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP,”pungkasnya (*)