Dugaan Korupsi Aplikasi dan Software, Kejati Banten Penjarakan Pejabat Pertamina Balongan

infobanten.id | Serang. Terkait dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) Tangerang Selatan,Banten, anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan DS, pejabat PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Yang mempunyai posisi sebagai Senior Manager Operation dan Manufacture.

para tersangka korupsi di anak perusahaan Pertamina di Kejati Banten sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.

Selain DS, Kejati juga menahan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, selanjutnya tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, adapun tersangka AC yakni selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat tersangka DS, SY, SS dan AC ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Serang dan Pandeglang.

“Dugaan korupsi pada PT IAS itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021. Dan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 31 saksi, Kejati Banten akhirnya menetapkan 4 orang tersangka,” kata Leonard Eben di depan wartawan , Rabu ,6 April 2022.

Pihaknya, lanjut Kajati, melaukan penahanan setelah melalukan penyidikan dan memeriksa sebanyak 31 saksi.Ke-31 orang saksi itu terdiri 12 orang dari PT IAS, dua orang dari PT Pelita Air Service, sembilan orang dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, dua orang dari PT Pertamina Persero, lima orang PT Aruna Karya Teknologi Nusantara, dan satu orang dari PT Everest Technologi.

Dari hasil penyidikan berhasil melakukan penyitaaan 175 dokumen. Dan hari ini tim Penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,” kata Leonard di Kantor Kejati Banten, pada Rabu, 6 April 2022.

Pihaknya telah menelusuri aliran dana dari pada dugaan korupsi tersebut. Kendati begitu, Kejati Banten belum diumumkan kerugian negara atas perkara tersebut. (Red)