.

infobanten l Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.
Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan tim intelijen. Hari ini, perkara terkait kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar resmi naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Penyimpangan dalam Kontrak Pengelolaan Sampah
Kasus ini terjadi pada Mei 2024, dengan kontrak yang terbagi menjadi dua bagian: Rp 50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, tim penyidik menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan. Salah satu temuan utama adalah pengelolaan sampah yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Tim penyidik memperkirakan bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini mencapai sekitar Rp 25 miliar.
Temuan Pembuangan Sampah Liar
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memicu protes warga. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel dan seharusnya dikelola oleh PT EPP sesuai kontrak.
“Semestinya pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, faktanya mereka tidak menjalankan hal tersebut,” ungkap Aditya.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Saat ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.
“Prosesnya masih berjalan, dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Aditya.(*)