infobanten.id | Usai Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri menindak para penimbun masker, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat.
Sebuah gudang milik PT MJP Cargo di Jalan Marsekal Suryadarma di Selapanjang, Negalsari, Tangerang dilakukan penindakan Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (03/03/2020).
Turut diamankan dua orang sebagai pemilik barang, yakni Hermanto dan Deny serta tiga orang saksi Siti Fatmawati yang merupakan staf ekspor, Tristi yang berstatus HRD, dan pemilik gudang bernama Jaya.
Dari dua pelaku pemilik barang, jelas Argo, polisi mengamankan 180 karton isi 40 boks masker merek remedi dari tangan pelaku bernama Hermanto.
Polisi juga mengamankan 107 karton isi 40 boks masker merek volca dan well best dari Deny. (*)