infobanten.id | Gubernur Banten Wahidin Halim menekankan para Kepala Organiasi Perangkat daerah (OPD) di Banten untuk secepatnya melaksanakan APBD 2021 di awal tahun, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran bisa tepat waktu dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Untuk pelaksanaan APBD 2021 ada sejumlah yang mesti menjadi perhatian organisasi perangkat daerah (OPD). Pertama, mengawal pelaksanaan kegiatan dimulai sejak awal tahun anggaran, sehinga proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu. Dapat lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian,” kata Wahidin Halim saat memberikan amanat pada penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Banten 2021 di gedung negara Provinsi Banten di Serang, Rabu.
Selanjutnya, kata dia, belanja daerah harus dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
“Ketiga, melaksanakan belanja hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial lainnya,” kata Wahidin.
Selanjutnya, pelaksanaan belanja perjalanan dinas secara selektif. Membatasi kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dengan memanfaatkan fasilitas aset milik pemerintah. Merealisasikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga dapat menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Wahidin juga memiinta agar selalu melaksanakan koordinasi, baik internal perangkat daerah maupun antarperangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait serta dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Sehingga nanti terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Ketujuh, khusus kepada para asisten daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Itu sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para staf ahli gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” kata Wahidin.
Ia juga mengingatkan target kinerja dan hutang kinerja yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana strategi (renstra). Realisasi kinerja sasaran strategis untuk kepala perangkat daerah, sasaran kinerja outcome bagi esselon III dan IV.
“Terakhir, tingkatkan kompetensi segenap aparatur, utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tahun ini menganggarkan untuk RPJMD diselesaikan, utamanya di bidang pendidikan infrastruktur kesehatan dan lainnya,” katanya.ujarnya.
Wahidin mengatakan DPRD Banten telah melakukan proses legislasi dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Angagran 2021. Rinciannya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,6 triliun, sementara belanja daerah dianggarkan Rp15,9 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp237,1 miliar yang akan digunakan sebagai salah satu sumber untuk menutup defisit belanja daerah tahun berjalan.
Adapun pemenuhan alokasi anggaran itu diantara terdiri atas fungsi pendidikan sebesar 32,62 persen dari syarat minimal 20 persen. Anggaran kesehatan sebesar 14,95 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji. Belanja infrastruktur daerah sebesar 43,67 persen dari paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum pemerintah pusat. (*)