Gubernur Banten Tunggu KPK soal Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur Banten Wahidin Halim

infobanten.id | Gubernur Banten Wahidin Halim menunggu instruksi atau imbauan baik dari KPK atau KemenPAN-RB soal mobil dinas untuk keperluan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Apapun keputusan atau intruksinya, maka Pemprov akan mematuhi.

“Soal mobil dinas untuk mudik, kita lihat nanti imbauan seperti dari KPK, tunggu nanti imbauanya,” kata Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (22/5/2019).

Jika ada larangan, maka ia nanti akan membuat instruksi kepada bawahan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Namun sebaliknya, jika tak ada larangan, ia juga mempersilahkan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik.

“Kalau nggak dilarang yang silahkan (pakai),” ujarnya singkat.

Namun, katanya jika kemudian kendaraan mobil dinas itu terpaksa digunakan, ia meminta ASN tersebut melaporkan.

Mantan wali kota Tangerang ini juga bicara soal larangan ASN mendapatkan parsel bingkisan. Untuk yang satu ini, ia meminta tak ada ASN yang menerima dari orang yang memiliki kepentingan tertentu.

“Dari dulu ini nggak boleh, sekarang sudah nggak ada. Paling satu dua (menerima),” katanya singkat. (*)

Artikel ini sudah ditayangkan di detik.com