infobanten.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutakhiran (DPHP) di salah satu hotel di Kecamatan Waringin Kurung, Minggu, (13/9/ 2020).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menuturkan, DPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 sebanyak 1.129.426 dengan rinciannya, laki-laki sebanyak 572.027 jiwa dan perempuan berjumlah 557.399 jiwa.
“Jumlah DPS tersebut tersebar di 29 kecamatan, 326 desa dan 3061 tempat pemungutan suara (TPS),” ungkap Abidin kepada wartawan usai rapat pleno terbuka.
Hadir pada pleno tersebut dari Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, perwakilan unsur Muspida meliputi Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 29 kecamatan.
Setelah ditetapkannya DPS, kata Abidin, selanjutnya KPU akan melakukan juga penempelan DPS di seluruh tempat yang strategis agar terlihat oleh masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dilakukan perbaikan. KPU juga juga akan melakukan uji publik terkait DPS kepada masyarakat.
“Nanti kita akan libatkan stakeholder, kemudian teman-teman PPS, PPDP, PKD, dan Pancwascam, kita libatkan semua,” katanya.
Tidak sampai disitu, pada tahapan penetapan DPS tersebut, lanjut Abidin, KPU juga akan membuka posko di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS ) untuk menerima pengaduan masyarakat jika namanya belum terdaftar sebagai pemilih pada pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Serang.
“Dibukanya posko khawatir ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, jika ada, kita langsung eksekusi dilakukan perbaikan. Jadi, proses tahapan DPS ini masih panjang,” terang Abidin.
Abidin menambahkan, untuk uji publik terkait DPS tersebut, dimulai pada 19 hingga 29 September 2020. Setelah uji publik berkurang atau bertambah jumlah DPS ini masih dalam tahapan proses.
“Satu minggu lebih kita lakukan uji publik,” katanya.
Disamping itu, terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Serang adanya 417 pemilih belum masuk dalam DPS, Abidin memastikan sudah terkonfirmasi.
“Sudah kita eksekusi langsung masuk Sidalih (Sistem data pemilih). Sedangkan untuk DPT pada Bulan Oktober,” ujar Abidin.
Sedangkan untuk tahapan berikutnya, pada Senin 14 September akan disampaikan hasil verifikasi berkas dan hasil tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Sekretariat KPU Kabupaten Serang pukul 14.30 WIB. Kemudian pada tanggal 23 September penetapan dan 24 pengundian nomor urut Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.
“Tanggal 26 kita deklarasi kampanye damai bersama dua bapaslon dan partai politik pengusung. Untuk waktunya kampanya bapaslon dari 26 September sampai 5 Desember, dan 9 Desember 2020 pencoblosannya,” tutur Abidin.
Pada setiap tahapan, kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, pihaknya pun terus mengampanyekan serta mengimbau kepada bapaslon agar menerapkan protokol COVID-19.
“Setiap kegiatan kami selalu mengampanyekan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata Abidin Nasyar. (*)