
infobanten.id | Serang- Berdasarkan hasil rekomendasi Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PKS Banten beberapa hari lalu, DPW PKS Banten merekomendasi Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi maju pada pilkada 2024 menjadi bakal calon Gubernur Banten.
Dikatakan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Banten, Sanuji Pertamarta, bahwa ada dua keputusan yang ditetapkan dalam Rapimwil DPW PKS Banten yang digelar pada Kamis 4 hingga Minggu 7 Agustus 2022.
“Jadi yang pertama rekomendasi Raperwil DPW PKS Banten terkait pemilihan umum legislatif tahun 2024. Legislatif dan eksekutif ini satu jalan,” ungkap Sanuji kepada awak media saat di Hotel salah satu hotel di Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (7/8/2022).
Sanuji menuturkan, keputusan ini, DPW PKS menargetkan PKS menjadi partai pemenang di Provinsi Banten pada pemilu legislatif atau pileg tahun 2024.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus DPD, DPC, dan seluruh anggota PKS se-Provunsi Banten untuk bekerja secara maksimal sesuai target dan arahan kewenangan yang sudah ditentukan.
Untuk yang kedua, dalam rekomendasi Rapimwil DPW PKS Provinsi Banten terkait Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. DPW PKS Banten memutuskan menunjuk Gembong R Sumedi sebagai bakal calon Gubernur Banten tahun 2024.
“Kami sepakat memutuskan bapak Ir H. Gembong R. Sumedi sebagai bakal calon gubernur Banten dari Partai Keadilan Sejahtera pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Oleh sebab itu, DPW PKS Banten menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPD, DPC, DPRa dan anggota PKS untuk mengawal putusan serta langkah dan proses kemenangan Gembong R Sumedi sebagai calon gubernur Banten tahun 2024 mendatang.
Sanuji meminta Gembong, sejak keputusan dibuat, agar segera membuat tim kemenangan.
“Segera membuat tim kemenangan, melakukan sosialisasi, dan menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder,” katanya.
Menurut Sanuji, seluruh penetapan atas keputusan rekomendasi bakal calon Gubernur tahun 2024 menjadi hak sepenuhnya DPP PKS
“Jadi tetap keputusan akhirnya nanti ada pada DPP, keputusan akhir pada saat pendaftaran untuk dilakukan pertimbangan atas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Sus/Red)



































