infobanten.id | Terjadi kecelakaan seorang pengendara sepeda motor bernomor polisi A 3075 HK, terlibat kecelakaan dengan truk kontainer bernomor polisi B 9287 UEM yang menyebabkan pemotor meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Serang-Cilegon, depan Mahkam Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang, Banten. Jum’at (14/06/2019).
Menurut identitas yang ditemukan petugas, korban bernama M Azriel Nur (18) merupakan warga Kampung Pontang RT 11 RW 04, Kelurahan Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Yadi seorang warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan, Diketahui korban melaju dari arah Serang menuju Cilegon dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha dengan Nomor Polisi A 3075 HK. Tiba di tempat kejadian korban menghindari genangan air yang berada di sisi kiri jalan, sehingga korban kehilangan kendali dan jatuh kedalam kolong roda belakang truk jenis kontainer yang berjalan beriringan.
“Korban berusaha menyalip dari sisi kiri jalan, karena ada genangan air dari sebuah selokan yang menggenangi sisi jalan korban berusaha menghindarinya tetapi korban malah terjatuh dan terpental kedalam kolong truk kontainer yang melaju dari arah yang sama,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Jalan Raya Serang-Cilegon, depan Mahkam Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang, Banten. Jum’at (14/06/2019).
Ditempat yang sama Anggota Lantas Polsek Kramatwatu Briptu Suhikmat menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban terlindas dan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, mata bagian kanan hampir keluar.
“Saat kami melakukan evakuasi, korban dalam keadaan bagian kepala terjepit disela roda ban belakan truk jenis kontener,” ungkapnya.
Lanjutnya, usai evakuasi jenazah korban segera diluncurkan ke RSUD Drajat Prawiranegara Kota Serang, dan kendaraan korban dibawa Polres Serang Kota oleh unit Lakalantas Polres Serang Kota.
“Jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kota Serang, untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan beserta supir truk jenis kontainer dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)