
Bimbingan teknis pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
infobanten.id | Kab. Serang. Dinas Sosial Kabupaten Serang terus memaksimalkan upaya untuk memastikan bantuan yang didistribusikan ke masyarakat tepat sasaran, pada awal tahun 2020 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan Bimbingan teknis terhadap 326 Desa di Kabupaten Serang dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG sebagai pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dibawah kepemimpinan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Nanang Supriatna S,Sos M.Si dan Sekretarisnya Sri Rahayu Basukiwati S.Sos M.Si data terpadu kesejateraan sosial telah dipebaharui dilakukan pada bulan Oktober 2020 lalu. Pada tahapan finalisasi atau penetepan update telah ditetapkan dengan SK Mensos No 146/Huk/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Nanang Supriatna S.Sos M.Si
Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG digunakan untuk mengelola data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Tujuan utamanya Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang akurat, update dan terintegrasi.
“Updating data terpadu kesejahteraan sosial telah kita lakukan pada Oktober 2020 lalu, sudah terintegrasi dan di tetapkan dengan SK Mensos. Penggunaan aplikasi SIKS-NG juga dimaksimalkan untuk mengelola data di kita secara akurat “ Ungkap Nanang.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basukiwati S.Sos M.Si
Sebelumnya di tahun 2016 pengelolaan Data Terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dan mulai tahun 2017 tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
“Saat itu pemuktahiran data masih di Kementrian Sosial atau Kemensos sejak di beralih ke pemerintah daerah, kita terus bekerja secara tepat agar data terpadu kesejateraan sosial masyarakat Kabupaten Serang tepat sasaran”. tambahnya
Berdasarkan Permensos No 05 Tahun 2019 Data terpadu kesejahteraan sosial ditetapkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Dalam hal itu terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya.
“Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial. Didalamnya diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejateraan sosial lainnya yang masuk dalam program” ungkap Nanang.
Sejumlah program yang digulirkan antara lain KPM program keluarga harapan atau PKH, KPM bantuan sosial pangan atau BPNT dan Rasta, peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI-JK, penerima rehsos anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, KPO dan Napza serta penerima bantuan bencana sosial dan alam termasuk penerima program bidik misi.
Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.
Dinsos Kabupaten Serang terus berupaya agar program-program perlindungan sosial tepat sasaran, penerima manfaat akurat. Tujuan utama upaya ini agar mengurangi kesalahan dalam sasaran program perlindungan sosial masyarakat Kabupaten Serang. (Advertorial)





































