Ini 10 TPS di Banten yang Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Memasukan Surat Suara Ke Dalam Kota Suara

Serang, Infobanten.id | KPU Banten telah menetapkan 10 TPS akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu 21 April 2019 dan Rabu 24 April 2019. Hal ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019.

Melalui sambungan telepon seluller Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana, mengatakan jika seluruh logistik pemilu untu PSU telah dipersiapkan untuk 10 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Kita sudah siap melaksanakan PSU. Logistik Pemilu, kertas suara dan kotak suara sudah siap,” kata Eka Satyalaksmana, Komisioner KPU Banten, melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/04/2019).

Bawaslu Banten siap mengawal PSU untuk kembali memilih Capres-Cawapres, dan kursi legislatif, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Termasuk melakukan pengawasan agar tidak diketemukan lagi kesalahan yang sama, saat masyarakat menggunakan hak pilih dan petugas KPPS dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“TPS 5 Cipocok PSU hanya milih Presiden. TPS 24 Ciloang, Sumur Pecung semua tingkatan (eksekutif dan legislatif). Kabupaten Serang TPS 8 Kemuning, Tunjung Teja, semua tingkatan. TPS Bunar, Kabupaten Tangerang semua tingkatan,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/04/2019). 

Berikut 10 lokasi TPS yang akan menggelar PSU di Provinsi Banten dan tanggal pelaksanaannya serta alasan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.

1) TPS 8 Desa Kemuning, Kecanatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.Kesalahan karena kotak suara dibuka sebelum proses pemungutan see, tanpa diketahui PTPS dan Saksi. Pelakunya oleh Ketua KPPS. PSU seluruh tingkatan, eksekutif dan legislatif pada Minggu, 21 April 2019.

2) TPS 13, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kesalahan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang digunakan 264, sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih 257 lembar. PSU untuk tingkat eksekutif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.

3) TPS 9, Desa Bojong Sae, Kecanatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kesalahan karena menbuka kotak suara DPRD Kabupaten tidak disaksikan oleh PPTPS dan Saksi. PSU untuk kertas suara DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.

4) TPS 4, Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Kesalahan pada pengguna e-KTP luar daerah Lebak (tanpa A5). PSU semua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.

5) TPS 13, Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kesalahan pada please e-KTP luar daerah Lebak (tanpa A5). PSU pada kertas suara eksekutif.

6) TPS 49, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kesalahan pada penggunaan e-KTP luar daerah Kota Tangsel  (tanpa A5) ada 14 orang. PSU untuk kertas suara eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.

7) TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecanmatan Ciputat Timur. Kesalahan pada penggunaan e-KTP diluar daerah Tangsel 2 orang (tanpa A5). PSU untuk semua tingkatan eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.

8) TPS 5, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Kesalahan pada 3 orang luar warga Provinsi Banten (tanpa A5), yang ikut mencoblos. PSU disemua tingkatan. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.

9) TPS 24, Kelurahan Ciloang, Kota Serang. Kesalahan terjadi pada KPPS mencoblos Surat suara dan dimasukan ke Kotak suara (ada 15 lembar surat suara untuk Semua tingkatan). PSU dilakukan disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pass Minggu, 21 April 2019.

10) TPS 1, Desa Bunar, Kecanatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kesalahan ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan. PSU disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019. (Alf/inf)