
infobanten.id | Kab Lebak . Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah bengkok di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting menyatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi diantaranya pelapor, pegawai BPN Lebak, perangkat Desa Curug Badak, mantan Kepala Desa Curug Badak dan Kepala Desa Curug Badak untuk diminta keterangan. Namun dari serangkaian pemeriksaan tersebut, pihaknya belum menemukan peristiwa pidana yang mengaraha kepada tindak pidana korupsi dalam hal ini dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja.
“Tim Penyidik sementara menyimpulkan bahwa, belum ditemukan cukup bukti peristiwa tidak pidana korupsi dalam dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Curug Badak Maja,” ungkap Iwan didamping Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (20/3/2022).
Iwan menegaskan, kesimpulan hasil penyelidikan sementara ini bukan hal yang permanen atau tetap. Artinya, jika wartawan dan masyarakat memiliki data dan informasi tentu Kejati Banten akan kembali membuka penyelidikan dugaan penjualan tanah benkok di Desa Curug Badak.
“Kesimpulan ini buka hal permanen, artinya bila teman-teman (wartawan) dan masyarakat memiliki data dan informasi. Kejati Banten akan kembali membuka penyelidikan. Begitu,” terangnya.
Untuk diketahui, Kejati Banten menyelidiki dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja ini beradasarkan laporan dari salah seorang warga pada 16 November 2021. (Red)