Ini Pertimbangan Menkes Tetapkan Tangerang Raya PSBB

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto

infobanten.id | Penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Putusan termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga wilayah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona virus disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” bunyi keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan, Minggu (12/04/2020).

Pembatasan tersebut perlu dilakukan usai melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelas putusan tersebut.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Provinsi Banteng, maka pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepda masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tandasnya.

Keputusan ini sekaligus menyusul kebijakan PSBB yang sudah dijalankan di DKI Jakarta. Kemudian Bekasi, Depok, dan Bogor yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang. (*)