Inspektorat Kabupaten Serang Pertahankan SNI ISO 9001:2015 SMM dan SNI ISO 37001:2016 SMAP

Inspektur Drs Rudy Suhartanto M.Si

infobanten.id | Kab Serang. Inspektorat Kabupaten Serang terus meningkatkan program kerja dan pengawasan dalam mencapai target-target rencana pembanguanan jangka menengah daerah (RPJMD) yang juga menjadi indikator kinerja utama (IKU) Inspektorat.

Komitmen Inspektorat menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional dengan mengedepankan kepuasan stakeholder terkait dan semangat peningkatan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 dan melarang segala bentuk penyuapan dan menerima sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 sistem manejemen anti penyuapan dan telah tersertifikasi oleh lembaga mutu Certifikation International SNI ISO 9001:2015 SMM dan SNI ISO 37001:2016 SMAP sejak Tahun 2018.

Inspektorat berhasil mempertahankan dua SNI ISO tersebut di tahun 2022 ini, Inspektur Drs Rudy Suhartanto M.Si menjelaskan dengan usaha dan upaya Inspektorat Kabupaten Serang terus meningkatkan kapabilitas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah  (APIP).

Inspektorat Kabupaten Serang terus melakukan upaya peningkatan SDM yang handal APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Inspektorat terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional dengan semangat peningkatan berkelanjutan terhadap dengan SNI ISO 9001:2015 dan melarang segala bentuk penyuapan dan menerima sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 sistem manejemen anti penyuapan”, ungkap Rudy kepada infobanten.id diruang kerjanya belum lama ini.

Inspektorat Kabupaten Serang terus memaksimalkan pengawasan dan selalu mendukung segala upaya yang perlu dilakukan agar praktik Korupsi terus diberantas tuntas, teramasuk dengan mendelegasikan perwakilannya agar menjadi Penyuluh Anti Korupsi.

“Upaya maksimal terus dilakukan agar praktik korupsi bisa diberantas tuntas, inspektorat juga mendelegasikan perwakilan agar menjadi penyuluh anti korupsi KPK ,” Rudy menambahkan.

ISO merupakan badan standar Internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Badan ini melakukan penilaian standarisasi pada sebuah lembaga. Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah S.E M.Ak juga mengapresiasi keberhasilan Inspektorat Kabupaten Serang mempertahankan dua iso SNI ISO 9001:2015 SMM dan SNI ISO 37001:2016 SMAP tersebut.

Bupati menyebut, dua sertifikat ISO ini sudah diraih Inspektorat sejak tiga tahun lalu. Dua sertifikat itu diraih setelah dilakukan penilaian pada manajemen mutu dan anti penyuapan pada Inspektorat.

“Tahun ini, dilakukan resertifikasi, masih layak enggak dua sertifikat itu, Alhamdulilah kita dapat mempertahankan,” kata Ratu Tatu.

Dengan diraihnya dua ISO tersebut menunjukan bahwa Inspektorat Kabupaten Serang sudah memenuhi standar dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan antisipasi tindakan korupsi. Dua sertifikat ISO tersebut diharapkan dapat diterapkan di OPD lainnya terutama, pada OPD pelayanan publik.

“Dari Inspektorat akan coba memandu OPD lainnya, dinas yang pelayanan publik yang diprioritaskan,” Bupati menambahkan.

Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari Arifin Lambaga sebagai pihak yang menyerahkan dua sertifikat ISO tersebut mengatakan, Inspektorat Kabupaten Serang merupakan yang pertama kalinya mendapatkan sertifikat ISO tersebut. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Serang menjadi referensi bagi kabupaten kota lainnya di Indonesia. “Inspektorat Kabupaten Serang menjadi motor penggerak sistem manajemen anti penyuapan di Indonesia,” Arifin menegaskan. (Advertorial)