Istri ASN Tanyakan Tukin, Begini Penjelasan Pemkab Serang

infobanten.id | Kab Serang . Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengaku mendapatkan banyak keluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin).

Bahkan, Entus juga mengaku mendapatkan keluhan dari para istri ASN. Keluhan tersebut disampaikan istrinya selaku ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Serang.

“Belakangan ini banyak pertanyaan, baik dari ASN di organisasi perangkat daerah maupun kecamatan terkait TPP. Bahkan para istri ASN juga banyak yang bertanya melalui istri saya untuk dilanjutkan kepada saya,” kata Entus, Senin (7/3/2022).

Entus memaklumi banyaknya ASN yang menanyakan TPP. Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat terdampak Covid-19.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk pemberian TPP atau Tukin harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pihaknya mengaku sudah menginput segala persyaratan yang diminta Kemendagri melalui aplikasi sistem informasi monitoring anggaran (SIMONA). “Itu sudah dilakukan dengan cukup perjuangan yang tiada lelah,” ujarnya.

Namun, pihaknya hingga saat ini belum menerima rekomendasi dari Kemendagri. Karena dari Kemendagri dilanjutkan ke Kemenkeu. “Mudah-mudahan rekomendasi itu segera turun untuk Pemkab Serang membayarkan TPP 2022,” terangnya.

Secara khusus, Entus mengaku sudah meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengalokasikan anggaran pembayaran TPP. “Insyaallah minimal untuk satu bulan anggarannya sudah kita siapkan. Harapannya sih kita rapel dua bulan,” jelasnya.

Selain itu, Entus mengimbau kepada para ASN dan istrinya untuk bersabar menunggu pencairan TPP. “Saya minta kepada teman-teman ASN dan keluarganya, kita sama-sama berdoa mudah-mudahan keinginan untuk segera cairnya TPP bisa segera terkabul,” pungkasnya.

Entus menambahkan, dengan adanya kesulitan daerah membayar Tukin, karena adanya keharusan rekomendasi dari pemerintah pusat yakni Kemendagri dan Kemenkeu.

“Saya berharap pemerintah pusat tidak terlalu masuk ke dalam rumah tangga daerah seperti pemberian TPP ini. Saya kira persoalan ini cukup dikelola oleh daerah. Untuk kabupaten kota pengendalinya cukup pemerintah provinsi. Hal ini kalau kita mau menegakkan prinsip prinsip otonomi daerah,” pungkasnya. (Red)