Jelang Natal dan Tahun Baru, Tak Ada Penyekatan Lalu Lintas di Kota Serang

infobanten.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melakukan penyekatan menjelang Natal dan tahun baru 2022.

Hal itu dilakukan agar perekonomian di Kota Serang tetap berjalan dan hidup dalam rangka pemulihan ekonomi.

Namun akan menerapkan pengetatan normatif sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 jelang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, di Kota Serang tidak diberlakukan penyekatan, karena saat ini Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru telah dicabut.

Sehingga, memungkinkan untuk diberlakukannya kembali PPKM Level 2 yang saat ini sudah berjalan di Kota Serang.

“Dalam Inmendagri itu kan semuanya berada dalam PPKM level 3, karena sudah dicabut kami kembali lagi (ke level). Jadi kami lakukan pengetatan normatif, tidak ada (penyekatan) biasa saja,” katanya, Ahad 12 Desember 2021.

Pencabutan aturan tersebut, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat untuk pemulihan ekonomi daerah.

Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

“Seperti keramaian kalau di (PPKM) level 2 itu boleh. Kemudian dicabutnya Inmendagri itu untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan (berjualan),” ujarnya.

Seharusnya, kata Syafrudin penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM Level 3.

Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.

“Memang kan harusnya begitu, kebijakan itu jangan dipukul rata tidak adil namanya, adil itu kan buka berarti sama,” ucapnya.

Meski demikian, Pemkot Serang masih menunggu revisi Inmendagri, dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Termasuk membahas kebijakan-kebijakan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Tentu, kami harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kami pun akan terapkan level 3, begitu juga kalau level 2 maka kami terapkan itu,” tuturnya.

Tak hanya itu, dikatakan dia, Pemkot Serang juga akan mengeluarkan kebijakan atau larangan menjelang Nataru.

Hal itu dilakukan agar Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian, salah satunya melarang aksi konvoi saat perayaan tahun baru.

“Kebijakan ini akan kami buat, misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoi kendaraan. Aturan itu pasti nanti ada di kota, itu kebijakan daerah,” ujar Syafrudin. (Red)