Jual-Beli Obat Keras, Pemuda ini Dipenjara 15 Tahun

infobanten.id | Kabupaten Pandeglang – Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena mengedarkan obat farmasi tanpa izin, seorang pemuda ditangkap Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) ditangkap di Kecamatan Menes pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin dan petugas berhasil menyita ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang didapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membeberkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek Tramadol HCI dan Hexymer di kontrakannya yang beralamat di Tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan bertempat di kontrakannya yang berada di Kota Tanggerang, ditemukan obat tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan Hexymer sebanyak 2.000 butir dan NA mengaku obat itu dibelinya melalui online shop Shopee,” ucap Hilman, Selasa (28/06/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)