Kejari Dalami Kasus Tanah Libatkan Walikota Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami keterlibatan Walikota Serang Syafrudin dalam kasus tanah persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.

infobanten.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami keterlibatan Walikota Serang Syafrudin dalam kasus tanah persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.

“Belum ada (Kelanjutan), itu masih kita tunggu karena ada SOP di kami itu harus di ekspose karena menyangkut pejabat publik (Walikota) jadi nanti itu tunggu,” kata Kajari Serang Azhari, Selasa (11/2).

Sesuai dengan ketentuan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, maka Ekspose, Kejari Serang harus melibatkan Kejati Banten dan Kejaksaan Agung.

Saat ditanya apakah kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap Walikota Serang Syafrudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Camat Serang, Azhari tak berkomentar banyak.  

“Nanti, kita lihat nanti,” ujarnya singkat.

Nama mantan Camat Serang Syafruddin (saat ini Walikota) muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, atas nama terdakwa Mantan Lurah M. Faisal Hafiz (MFH) dan dua terdakwa lain.

Syafrudin terlibat kasus penjualan lahan negara seluas 8.200 meter persegi dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. (*)