
infobanten.id | Serang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyidikan terhadap kasus Bank Banten. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam rangka mendukung restorasi di Bank Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya bersama provinsi Banten mendukung untuk melakukan restorisasi terhadap Bank Banten.
Menurutnya, saat ini kasus Bank Banten sudah ke tahap penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam rangka mendukung restorasi di Bank Banten.
“Untuk mendukung restorasi terhadap Bank Banten, oleh karena Kejati Banten berupaya untuk segera mengembalikan uang yang beredar , salah satunya kejati banten akan melakukan penyidikan,” ungkap Kejati Banten saat ekpose kinerja Kejaksaan Tinggi Banten tahun 2022, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Kejati Banten, kasus Bank Banten yaitu pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT. HMN sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017.
“Ini cukup besar, oleh karena itu Kejati berupaya keras dan cepat untuk bagaimana cara nya agar uang sebesar Rp65 miliar dapat segera diserahkan kembali kepada Bank Banten,” tegasnya.
Diketahui, kasus Bank Banten terjadi pada bulan Mei 2017. Saat itu PT. HMN mengajukan kredit kepada bank Banten yang ditotal mencapai sebesar Rp65 miliar.
Pengajuan kredit itu, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan Proyek APBN yaitu proyek jalan tol di Palembang Sumatera Selatan. (Den/Red)