infobanten.id | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) khususnya di Kabupaten Serang agar mengajukan diseminasi kekayaan intelektual atau akuisi hukum kekayaan, sehingga sebuah karya yang dihasilkan tidak bisa diambil atau di klaim oleh pihak lain.
“Kita menjalankan tugas fungsi dengan memberikan sosialisasi menyangkut kekayaan intelektual. Apa itu kekayaan intelektual? Kekayaan intelektual dalam bentuk semua karya yang di ciptakan setiap orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, R Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Andika usai membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan “Meningkatnya Pemahaman Terhadap Kekayaan Intelektual, Mendorong Inovasi dan Daya Saing Pelaku Usaha di Era Revolusi industri 4.0”, di Lapangan Tenis Indoor pada Jum’at, (18/9/ 2020).
Sosialisasi yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang tersebut di ikuti puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Serang, dengan menerapkan protokol kesehatan atau COVID-19 yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak bagi para peserta.
Dijelaskan Andika, bahwa pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan informasi kepada seluruh orang yang berkarya khususnya pelaku usaha untuk memberi kepastian hukum terhadap karyanya.
“Itu kepastian hukum agar tidak di ambil orang atau di klaim orang,” tegas Andika didampingi Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Sedangkan cara untuk mendaftar kekayaan intelektual yaitu melalui Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM di Kantor Wilayah Banten.
“Dengan telah terdaftar karya intelektual, mereka akan menjadi meningkat nilai ekonominya dan ada kekuatan hukumnya. Dampaknya bisa makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang jika usahanya berkembang,” terang Andika.
Sementara Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku UMKM untuk membuat hukum kekayaan sebagai antisipasi agar kekayaan intelektual di Kabupaten Serang tidak diklaim pihak lain.
“50 pelaku UMKM yang baru akan kita fasilitasi, dengan di biayai oleh pemerintah daerah untuk membuat hukum kekayaan,” ujarnya.
Dengan demikian, Abdul Wahid berharap hal yang pernah terjadi kekayaan atau hasil karya UMKM Batik Serang di kalim pihak lain, tidak terulang kembali.
“Maka, diharap kedepan tidak terjadi. Mengingat, di Kabupaten Serang banyak kekayaan intelektual,” tuturnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, ditutup oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan.
Adjat berpesan, agar para pelaku UMKM tidak mudah untuk menyerah, dan lebih mengembangkan lagi dalam hal, produk, kemasan, dan pemasarannnya. (*)