KI Banten Tolak Gugatan Pemohon Data Pemkab Serang

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak gugatan permohonan data informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

infobanten.id | Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak gugatan permohonan data informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diajukan pemohon atas nama Tubagus Azy dalam sidang sengketa informasi antara pemohon dan PPID Kabupaten Serang di KI Banten.

Pelaksana Harian Sekretariat PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa dalam siaran tertulisnya melalui Diskominfosatik Kabupaten Serang Jum’at, 19/3 menuturkan, pada 28 April 2020 pemohon mengajukan permohonan sengketa dengan nomor register sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021. 

Dengan permohonan tersebut maka dilakukan sidang sengketa sebanyak 2 kali, dimana sidang pertama pada 11 Februari dan sidang kedua pada 8 Maret 2021.

“Hasilnya berupa putusan sidang adalah (KI Banten) menolak permohonan pemohon informasi,” ujar Agus Yasa.

Atas penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon. 

KI Banten telah memberikan suatu putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di samping itu Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Agus. (*)