Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kibin Terbakar

.

infobanten.id | Serang – Rumah milik Sanudin, 40 tahun, di Kampung Kuta, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terbakar, pada Rabu 15 Juli 2026. Berkat kecepatan petugas pemadam kebakaran dan Polsek Cikande, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum amukan api melumat seisi rumah.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat Yuli Yanti, 17 tahun, tengah bersiap berangkat ke sekolah. Saat berada di kamar depan, saksi mendengar suara benda terjatuh dari kamar sebelah. Ketika pintu kamar dibuka, api telah membesar dan membakar bagian dalam rumah.

Melihat kejadian tersebut, saksi segera meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga berdatangan dan langsung mendatangi lokasi, mendobrak pintu kamar. Warga juga berupaya memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya agar api tidak merembet ke ruangan lain.

Sekitar pukul 08.50 WIB, petugas Polsek Cikande dan Pemadam Kebakaran PT Nikomas Gemilang bersama Damkar Kabupaten Serang tiba di lokasi dan segera melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh korsleting arus listrik yang berasal dari kamar kedua rumah korban.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun diduga akibat korsleting listrik,” kata Kapolsek.

Rudika menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, sedangkan nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.

“Tidak ada korban jiwa dan kerugian masih dalam proses pendataan. Penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing dan tidak menggunakan peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting, sebagai langkah pencegahan terhadap musibah kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang memerlukan penanganan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya. (*)