.
infobanten.id l Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan dua pasangan peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, pada Minggu, pada 22 September 2024.
Kedua pasangan calon tersebut, yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat. Pencalonan kedua pasangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain itu, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan. Persyaratan kedua paslon itu telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya, kedua pasangan calon itu akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9) pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten. Pada tanggal 24 September 2024, pihaknya akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengimbau pasangan calon untuk tidak terlalu banyak membawa pendukung.
“Kami memberikan kuota untuk masing-masing pasangan calon, jumlah pendukung sekitar 100 orang,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tenda di halaman KPU untuk masing-masing pendukung paslon. Sementara itu, untuk tamu VIP, akan disiapkan di aula KPU, termasuk untuk para pimpinan dan ketua partai pengusul masing-masing paslon.
“Masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” katanya. (*)