
.
infobanten.id | Pandeglang – M. AL. Amin Maksum, seorang ojek pangkalan, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh .
Kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi yang saat itu dibonceng oleh Al. Amin. Peristiwa nahas itu terjadi diduga akibat sepeda motor yang dikendarai korban menabrak lubang di badan jalan.
Kuasa hukum Al. Amin dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Mereka menilai Al. Amin merupakan korban kecelakaan akibat kondisi jalan rusak, bukan pelaku tindak pidana.
“Kami telah mengajukan permohonan penghentian proses hukum serta meminta diterapkannya mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, BAB IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena faktor utama penyebab kecelakaan adalah jalan berlubang. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya dibebankan kepada penyelenggara jalan.
Dalam hal ini, kuasa hukum menilai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang adalah dan sebagai pejabat penyelenggara jalan di wilayah tersebut.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Kuasa hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa:
- Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan.
Sementara itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, apabila menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan maupun barang.
Akan Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dan .
Mereka menilai, tanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.
“Penetapan tersangka terhadap Al. Amin seharusnya dihentikan demi hukum. Klien kami adalah korban dari kondisi infrastruktur jalan yang tidak layak dan membahayakan pengguna jalan,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait permohonan penghentian perkara tersebut.



































