Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Polisi Polres Kota Tangerang Selatan menangkap sepasang kekasih berinisial IR (23) dan CN (25)  karena diduga melakukan praktik aborsi.

infobanten.id | Polisi Polres Kota Tangerang Selatan menangkap sepasang kekasih berinisial IR (23) dan CN (25)  karena diduga melakukan praktik aborsi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait laporan penemuan janin di pekarangan rumah kawasan Kp. Kademangan. Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Senin (29/6).

“Saksi saat membersihkan halaman melihat gundukan tanah dan ternyata di dalamnya adalah bayi yang digugurkan,” ujarnya dalam Konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu.

Setelah selesai penyelidikan, lanjut Iman, kedua tersangka diduga merupakan orang tua dari janin tersebut.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan CN di kediamannya di kawasan Kp. Kademangan,” ujarnya.

Menurut Iman, keduanya merupakan sepasang kekasih. Dari hubungan tersebut, tersangka CN mengandung anak dari IR.

 Kemudian, keduanya bersepakat untuk mengugurkan kandungan CN yang sudah berusia lima bulan lantaran malu karena belum menikah.

Kedua pelaku sudah beberapa kali mencoba mengugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat.

“Karena pertimbangan kondisi bayinya nanti akan lahir cacat karena sebelumnya ada upaya-upaya dengan cara mengkonsumsi beberapa obat. Sehingga kemudian kedua sepakat menggugurkan kandungan saudari CN,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa gunting untuk memotong ari-ari sekaligus menggali lubang, serta kain untuk membungkus janin bayi tersebut.

Akibat perbuatannya, IR dan CN terancam pasal 77 A dan Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)