Jual Ganja, Satpam Pabrik Diciduk Polisi

infobanten.id | Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota menggelar expose penangkapan seorang keamanan di suatu perusahaan di wilayah Kabupaten Serang yang didapati mengedarkan narkotika jenis ganja pada pukul 20.00 WIB Selasa, 22 Januari 2019 lalu, saat ditempat kerja pelaku yang berada di Jalan Serang-Cilegon, Kampung Pelamunan, Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, pelaku berinisial BE (25) diketahui warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang diamankan di lingkungan pekerjaan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

“Kami dapatkan laporan dari warga sekitar, bahwa BE ini diketahui mengedarkan narkotika jenis ganja di tempat ia bekerja, setelah mendapatkan laporan tersebut kita segera melakukan penangkapan pelaku BE di lingkungan pekerjaannya,” ujar Kapolres saat di wawancarai di aula SatresNarkoba Polres Serang Kota. Jum’at (25/01/2019) sore.

Lanjut Kapolres, saat penangkapan ditemukan 23 paket kecil narkoba jenis ganja siap edar dengan berat bruto total 100 gram.

“Saat diamankan tersangka didapati didalam tas ransel sebanyak 23 paket kecil yang di jual sebesar Rp.100-Rp.300/paket. Saat dilakukan pengembangan kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 1 linting sisa pakai dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dititipkan dari seseorang,” pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU tahun 2009 dengan ancaman 5 (lima) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun penjara.