
infobanten.id | Operasi ini digelar sejak 8 hingga 12 Desember 2019. Hasilnya, polisi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbegai merk dari sejumlah tempat penyimpanan dari pedagang.
“Sebanyak 2.627 botol miras yang kita amankan selama 4 hari digelarnya operasi Sikat Kalimaya 2019,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis, (12/12/2019).
Indra menambahkan, pihaknya menggelar operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Kapolres pun memastikan situasi di Kabupaten Serang dan sekitarnya aman dan kondusif.
“Tujuan kita melakukan ini untuk mewujudkan situasi aman kondusif saat perayaan natal dan tahun baru. Ini namanya operasi cipta kondisi setiap tahun kita lakukan agar masyarakat aman, nyaman tenang melaksanakan natal dan tahun baru,” tuturnya.
Terkait para pemilik miras ini, kata Kapolres, menegaskan pihaknya melakukan pendataan dan telah memberikan peringatan keras agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
Dalam kesempatan ini Kapolres meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang keberadaan miras di masing-masing lingkungannya.
“Sebagai komitmen bersama, kita menginginkan Kabupaten Serang bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, kami meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Bagi yang masih menjual atau mengoplos miras harus berhenti,” tegasnya.
Kapolres menambahkan terkait miras hasil operasi segera akan dilakukan pemusnahan. Rencana pemusnahan akan dilakukan sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru di Mapolres Serang dan Mapolda Banten.
“Pemusnahan akan kita lakukan sebelum Natal dan tahun baru di Polres Serang dan Polda Banten,” tandasnya. (*)