Mantan Kades Cilograng Cabuli Anak di Bawah Umur

infobanten.id | Kabupaten Lebak – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (29/06/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan kepala desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka AB (51) yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” kata Wiwin saat dikonfirmasi media Kamis (30/06/2022).

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Wiwin, diketahui korban M (13) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani sang istri. Namun pada saat itu rumah tersangka dalam keadaan kosong karena sang istri dan anak pelaku tidak ada di rumah sehingga tinggal pelaku dan korban.

Masih lanjut Wiwin, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh, selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya.

“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan korban, setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ungkap Wiwin.

Wiwin menyita sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.

“Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)