infobanten.id | Mulai hari ini Senin (16/3) Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di rumah.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan penyebaran virus corona.
Hal iti dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).
Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan jurubicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” terang Tjahjo.
Selain imbauan itu, beberapa instansi juga telah melakukan kebijakan tersebut.
Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.
Kata Tjahjo, PPK diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.
Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.
Tjahjo juga memastikan tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya.
Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo.
Pernyataan ASN bisa bekerja dari rumah akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga hari ini. (*)